Senin, 12 Januari 2009

Sengketa Tanah

LAPORAN MAGANG

DI

KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA BARAT

PENGADAAN TANAH BANDAR UDARA KETAPING

KABUPATEN PADANG PARIAMAN 1995-1998

Diajukan sebagai salah satu syarat

pelaksanaan tugas magang

Oleh :

MALTA RINA

03 181 027




JURUSAN ILMU SEJARAH

FAKULTAS SATRA

UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG

2006

Halaman Persetujuan

Laporan Magang

Nama : MALTA RINA

No. Bp : 03 181 027

Jurusan : Ilmu Sejarah

Bidang Magang : Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat.

Telah melaksanakan magang di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat mulai 10 Juli sampai dengan 25 Agustus 2006 dan telah menyelesaikannya.

Padang, Agustus 2006

Disetujui oleh :

Pembimbing Magang Pembimbing Lapangan

Drs. Sabar, M. Hum Zulkarnain. G

NIP. 131811069 NIP. 010156299

Diketahui oleh ;

Ketua Jurusan Ilmu Sejarah

Fakultas Sastra Universitas Andalas

Drs. Sabar, M. Hum

NIP. 131811069

Lembaran Nilai Magang Mahasisa

Tahun Ajaran 2006/2007

NAMA : Malta Rina

No. Bp : 03 181 027

JURUSAN : Ilmu Sejarah

FAKULTAS : Sastra

JUDUL LAPORAN : “Pengadaan Tanah Bandar Udara

Ketaping Kabupaten Padang

Pariaman 1995-1998”.

NAMA INSTANSI : Kantor Wilayah Badan Pertanahan

Nasional Propinsi Sumatera Barat

ALAMAT INSTANSI : Jalan Kartini No. 22 Padang

Sumatera Barat

NAMA INSTRUKTUR : Zulkarnain. G

NILAI DARI INSTRUKTUR :

NILAI DARI DOSEN PEMBIMBING :

NILAI AKHIR :

Diketahui oleh :

Dosen Pembimbing

Drs. Sabar, M. Hum

NIP. 131811069

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan magang ini yang berjudul “PENGADAAN TANAH BANDAR UDARA KETAPING KABUPATEN PADANG PARIAMAN 1995-1998”.

Penulisan laporan magang ini merupakan suatu rangkaian dari program magang yang akan diujiankan sebagai kelengkapan nilai dari mata kulaih magang ini pada Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang. Banyak yang Penulis dapatkan selama magang di Kantor Wilayah Badan Penahan Nasional Propinsi Sumatera Barat. Penulis yakin pengalaman ini akan berguna dalam membantu Penulis beradaptasi dengan dunia kerja nantinya.

Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga, dari hati yang tulus kepada Amak dan Apa, Malta, Mimit, dan Dayat, yang telah memberikan pengorbanan yang tidak ternilai, kasih sayang, bimbingan, dorongan dan do’a yang selalu menyertai Penulis. Selanjutnya Penulis mengucapkan terima kasih Kepada :

  1. Ibu Dra. Adriyeti Amir, SU selaku Dekan Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang.
  2. Bapak Drs. Nopriyasman, M.Hum selaku Pembantu Dekan I Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang.
  3. Bapak Drs. Sabar, M.Hum Selaku Ketua Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Andalas Padang dan selaku Dosen Pembimbing Magang yang memberikan petunjuk dan bimbingan.
  4. Ibu Dra. Eni May M. Si, selaku sekretaris Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Andalas dan selaku penguji pada seminar magang.
  5. Ibu Dra. Mida Wati, M. Hum selaku penguji pada seminar magang di Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Andalas.
  6. Pimpinan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat.
  7. Ibu Rina Selaku Kasi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
  8. Mamak Zulkarnain.G selaku Pengawas Lapangan, di Kantor Wilayah Badan Penahan Nasional Propinsi Sumatera Barat
  9. Seluruh Staf Pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat yang telah membantu penulis selama bekerja.

Keluarga dan teman-teman, Amay Rahman, Cikizer, Adelia, Lailyberi, Anita Cuded, Ochin, dan kaka. Selanjutnya untuk orang yang sangat spesial bagi Penulis dan yang selama ini sudah memberikan semuanya, baik dalam suka dan duka selalu membimbing penulis dengan sangat sabar yaitu B’Rinal.

Penulis menyadari bahwa dalam laporan ini masih jauh dari kesempurnaan dan terdapat banyak kekurangan dan kelemahan baik dalam bentuk isi maupun bentuk penyampaiannya, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak.

Wassalam

Padang, Agustus 2006

Penulis

MALTA RINA

(03 181 027)

DARTAR ISI

Halaman Persetujuan Laporan Magang...................................................... i

Nilai Kerja Prakter......................................................................................... ii

KATA PENGANTAR .................................................................................. iii

DARTAR ISI ................................................................................................. v

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Magang ................................................. 1

1.2 Perumusan Masalah ........................................................ 1

1.3 Ruang Lingkup................................................................. 1

1.4 Tujuan dan Manfaat Penulisan...................................... 2

1.5 Gambaran Umum Tempat Magang .............................. 3

BAB II PELAKSANAAN PROGRAM MAGANG

2.1 Kegiatan Umum ............................................................... 16

2.2 Kegiatan Khusus .............................................................. 16

BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 PENGETAHUAN UMUM TENTANG

PERTANAHAN

3.1.1 STATUS TANAH .................................................. 17

3.1.1.1 Tanah Negara ............................................. 17

3.1.1.2 Tanah Ulayat Adat ..................................... 18

3.1.2 JENIS HAK ATAS TANAH

3.1.2.1 Hak Milik ..................................................... 19

3.1.2.2 Hak Guna Usaha ........................................ 20

3.1.2.3 Hak Guna Bangunan ................................. 21

3.1.2.4 Hak Pakai .................................................... 22

3.1.2.5 Hak Pengelolaan (HPL).............................. 22

3.1.3 PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

3.1.3.1 Azas dan Tujuan Pendaftaran Hak

Atas Tanah .................................................. 23

3.1.3.2 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah ...... 24

3.1.3.3 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah .............. 24

3.1.4 PENYELESAIAN SENGKETA

3.1.4.1 Dengan Cara Fungsional ........................... 26

3.1.4.2 Dengan Cara Koordinatif .......................... 26

3.1.1.3 Dengan Cara Melalui Lembaga

Peradilan ..................................................... 28

3.2 PENGADAAN TANAH BANDAR UDARA

KETAPING KABUPATEN PADANG PARIAMAN

1995- 1998

3.2.1 PENDAHULUAN

3.2.1.1 Latar Belakang ........................................... 29

3.2.1.2 Lokasi .......................................................... 29

3.2.1.3 Pencadangan Tanah ................................... 29

3.2.2 STATUS TANAH

3.2.2.1 Status Tanah Asal ....................................... 30

3.2.2.2 Proses Redistribusi ..................................... 30

3.2.2.3 Penguasaan / Pemilikan Tanah ................. 32

3.2.3 PENGADAAN TANAH

3.2.3.1 Sistem Pengadaan Tanah ........................... 32

3.2.3.2 Pelaksanaan Pembebasan Tanah Atau

Ganti Rugi ................................................... 33

3.3 PERMASALAHAN DAN UAPAYA PENYELESAIAN

3.3.1 Beberapa Pokok Permasalahan yang Timbul ..... 35

3.3.2 Upaya Penyelesaian Masalah Yang Telah

Dilakukan ................................................................ 36

BAB IV PENUTUP

4.1 KESIMPULAN ............................................................... 38

4.2 SARAN ............................................................................. 38

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Magang

Perguruan Tinggi sebagai salah satu lembaga pendidikan, secara formal diserahi tugas dan tanggang jawab untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang berkualitas, yang memiliki kemampuan akademik/profesional dan dapat menerapkan ilmu pengetahuannya. Sehubungan dengan diberlakukannya kurikulum baru bagi Mahasiswa Fakultas Sastra Universirtas Andalas Padang Khususnya sejak tahun 2003/2004, maka Fakultas Sastra UNAND Jurusan Ilmu Sejarah mengadakan kurikulum baru. Salah satu kurikulum baru itu adalah Magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata) sebagai mata kuliah pilihan. Mahasiswa dapat melaksanakan program magang pada Instansi Pemerintah/swasta sebagai alternatife pengganti mata kuliah KKN.

Melalui program magang ini, mahasiswa diharapkan dapat mengaplikasikan teori dan metodologi ilmunya dilingkungan kerja, di tempat magang. Sebagaimana diketahui bahwa, tempat magang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal prosedur dunia kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja di Instansi Pemerintah/Swasta.

1.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka Penulis akan mengemukakan permasalahannya tentang Kegiatan pelakasanaan program magang di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat. Dalam pembuatan laporan ini Penulis mengemukakan juga tentang gambaran umum tempat magang. Sedangkan pada hasil pembahasan penulis adalah Permasalahan dalam Pengadaan Tanah Bandar Udara Ketaping Kabupaten Padang Pariaman 1995-1998.

1.3 Ruang Lingkup

Magang dilaksanakan pada Instansi Pemerintah/Sawsta yang dipilih oleh Mahasiswa. Instansi Pemerintah yang dipilih adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan waktu pelaksanaan 10 Juli hingga 25 Agustus 2006.

Penulis diterima di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat. Kegiatan magang dilakukan selama jangka waktu magang dengan jadwal sesuai dengan aturan untuk mahasiswa magang di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat antara lain :

a. Waktu kerja hari senin hingga jum’at

b. Mulai pukul 07.30-13.00

c. Berpakaian rapi dan sopan

d. Menjaga fasilitas yang ada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat, dan lain-lainnya

1.4 Tujuan dan Manfaat Magang

Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan magang adalah :

a. Diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian mahasiswa yang dapat bekal untuk memasuki dunia kerja

b. Dapat memperluas cakrawala pemikiran atau meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap usaha dalam lapangan terhadap aspek usaha dalam lapangan kerja

c. Dapat memberikan pengalaman kerja yang nyata sebagai bekal dalam mempersiapkan diri sebelum terjun ke dunia kerja

d. Dapat memberikan peluang lamaran kerja di tempat magang, Instansi Pemerintah/wasta

e. Diharapkan agar mahasiswa khusunya Penulis mampu mengaplikasikan ilmunya di tempat magang

f. Diharapkan agar mahasiswa mampu mengembangkan ilmu praktek dan teori sebagai bahan perbandingan

g. Diarapkan mahasiswa mampu mengumpulkan data sebagai bahan referensi guna kelancaran penyusunan laporan kegiatan magang

Manfaat pelaksanaan magang :

a. Memperoleh gambaran mengenai dunia kerja dan suasana kerja

b. Meningkatkan semangat dan motivasi untuk mamacu dan meningkatkan kemampuan untuk berkompetisi

c. Melihat secara nyata segala bentuk bukti dan dokumen serta alirannya dalam perusahaan

d. Mengasah kemampuan untuk berkomunikasi dan hubungan interpersonal tempat kerja

e. Hasil kerja dan pengalaman dapat dijadikan bahan dalam pembuatan laporan sebagai prasyarat untuk memperoleh penilaian magang

1.5 Gambaran Umum Tempat Magang

Sejak tahun ajaran 2003/2004 di fakultas Sastra Universitas Andalas diberlakukan kurikulum baru, salah satu bentuk dari kurkulum ini adalah Program Magang dan KKN sebagai mata kuliah pilihan. Program magang ini dilaksanakan di Instansi Pemerintah/swasta. Saya memilih tempat magang di Instansi Pemerintah yaitu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat yang beralamat di jalan Kartini No. 22 Padang Sumatera Barat.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Memiliki Batas-batas :

Sebelah Utara berbatas dengan Perumahan Pos dan Giro

Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor Cabang Partai PPP

Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Kartini No. 22 Padang

Sebelah Timur berbatas dengan Perumahan Milik Kepolisian RI dan Jl. Sudirman

Dahulunya Badan Pertanahan Nasinonal adalah perwujudan dari Kantor yang mengelola Bidang Pengukuran (Kadasteral). Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 statusnya berubah menjadi Dirjen Agraria yang merupakan gabungan dari dua instansi yaitu Kantor Agraria dengan Kadasteral.

Dirjen Agraria mempunyai jajaran sebagai berikut :

Presiden

Departemen Dalam Negeri

Dirjen Agraria

Direktorat Agraria Tingkat I

Kantor Agraria Kota/kabupaten atau Tingkat II

Dirjen Agraria mempunyai lima bidang yaitu :

  1. Direktorat Pendaftaran Tanah
  2. Direktorat HAT ( Hak-Hak Atas Tanah )
  3. Direktorat Penatagunaan Tanah
  4. Direktorat Landreform

1. Susunan Tanah

2. Konsolidasi

  1. Direktorat Tata Usaha

Berdasarkan Kepres No. 26 tahun 1998 Direktorat Agraria diganti menjadi Badan Pertanahan Nasional Yang terdiri dari lima bidang yaitu :

Bidang P2T ( Pengukuran dan Pemetaan Tanah )

Bidang HAT (Hak-hak Atas Tanah)

Bidang Penatagunaan Tanah

Bidang PPT ( Pengaturan Penguasaan Tanah )

Bagian Tata Usaha

Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan kembali dalam organisasinya berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan RI No. 4 tahun 2006 tentang Organisai dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, sebagai berikut :

1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang disingkat dengan Kanwil BPN mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi dalam pada setiap bidangnya. Kanwil BPN ini Berkedudukan sebagai Instansi Vertikal BPN di Propinsi yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kanwil BPN ini bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di Propinsi yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas Kanwil BPN mempunyai Fungsi, sebagai :

Penyusunan rencana, program dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan

Pengkoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertanahan dilingkungan propinsi

Pengkoordinasian pemangku kepentingan penggunaan tanah

Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) di propinsi

Pengkoordinasian penelitian dan pengembangan

Pengkoordinasian pengembangan sumberdaya manusia pertanahan

h. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian

2. Susunan Organisasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional

  1. Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kanwil BPN, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

Penyusunan rencana, program dan anggaran

Koordinasi pelayanan pertanahan

Pengelolaan data dan informasi

Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan

Evaluasi kegaiatan dan penyusunan laporan

Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Bagaian Tata Usaha terdiri dari:

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan akan stabilitas kinerja Pemerintah serta urusan keuangan dan pelaksanaan anggaran.

Subbagian kepegawaian

Subbagian kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia pertanahan.

Subbagian Umum dan Informasi

Subbagian Umum dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, pelayanan data dan informasi serta menyiapkan koordinasi pelayanan pertanahan.

  1. Bidang Survey, Pengukuran dan Pemetaan

Subbagian Umum dan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanankan survey, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan, perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai fungsi :

Pelaksanaan kebijakan teknis survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan, perapatan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan atau wilayah, pemetaan tematik, dan survey potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi

Pelaksanaan perapatan kerangka dasar orde 3 (tiga) dan orde 4 (empat) serta pengukuran pengawasan batas kawasan/wilayah

Pelaksanaan pengukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah dan ruang

Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik serta survey potensi tanah

Pelaksanaan bimbangan tenaga teknis, surveyor berlisensi, dan pejabat penilai tanah

Pelaksanaan pemeliharaan, pengelolaan, pengembangan peralatan teknis dan teknologi komputerisasi

Bidang survey, pengukuran dan pemetaan terdiri dari :

Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar

Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar mempunyai tugas perapatan kerangka dasar dan pengukuran batas kawasan wilayah serta pemeliharaan, pengelolaan, pengembangan peralatan teknis dan teknologi komputerisasi.

Seksi Pemetaan Tematik

Seksi Pemetaan Tematik mempunyai tugas melakukan survey, pemetaan, pemeliharaan, dan pengembangan pemetaan tematik dalam data tekstual dan spasial

Seksi Pemetaan Tanah

Seksi Pemetaan Tanah mempunyai tugas melakukan pengukuran, perpetaan, pembukuan bidang tanah, ruang dan perairan serta bimbingan teknis dan surveyor berlisensi

Seksi Survei Potensi Tanah

Seksi Survei Potensi Tanah mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pembangunan survey potensi tanah dalam data tekstual dan spasial serta pembinaan teknis Pejabat penilai tanah

  1. Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah

Bidang Hak Tanah dan pendaftaran tanah mempunyai tugas mengkoordinasikan, dan melaksanakan penyusunan program, pemberian perjanjian, pengaturan tanah pemerintah, pembinaan, pengaturan, dan penetapan hak tanah, pembinaan pendaftaran hak tanah, dan komputerisasi pelayanan.

Dalam melaksanakan tugas, bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi :

Pelaksanan kebijakan teknis pengaturan dan penetapan hak tanah

Penetapan hak tanah, perairan, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah yang meliputi: pemberian, perpanjangan dan pembaharuan

Pembinaan dan pengendalian proses serta pelaksanaan kewenangan pemberian hak atas tanah

Pengelolaan administrasi tanah-tanah instansi pemerintah, tukar-menukar dan penaksiran tanah, dan pengadministrasian atas tanah yang dikuasai atau milik Negara, daerah bekerjasama dengan pemerintah daerah

Pemberian rekomendasi dan perizinan hak atas tanah bekas milik Belanda dan bekas tanah asing lainnya dalam rangka penetapan hak dan pengelolaan

Penyusunan tela’ahan permasalahan dalam rangka penyelesaian penetapan hak dan hak pengelolaan

Pendataan tanah bekas tanah hak dan penyajian informasi hak-hak tanah

Pengaturan sewa tanah untuk bangunan dan hak-hak lain yang berkaitan dengan tanah

Pemberian izin pengalihan dan pelepasan hak tanah tetentu

Pembinaan teknis hak-hak tanah

Pembinaan pendaftaran hak dan komputerisasi pelayanan pertanahan

Pembinaan penegasan dan pengakuan hak atas tanah bekas hak Indonesia

Pembinaan peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bidang Hak Tanah dan pendaftaran tanah terdiri dari :

Seksi Penetapan Hak Tanah Perorangan

Seksi Penetapan Hak Tanah Perorangan mempunyai tugas melakukan penelitian, telaa’han, pengolahan urusan permohonan hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai bagi perorangan, tanah wakaf, penyiapan bahan perizinan, dan rekomendasi serta pembinaannya.

Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum

Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian, telaa’han, pengolahan urusan permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah Badan Hukum, penyiapan bahan perizinan dan rekomendasi serta pembinaannya.

Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah

Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah mempunyai tugas melakukan penelitian, telaa’han, pengolahan urusan permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan hak atas tanah, tanah pemerintah dan Badan Hukum Pemerintah, penyiapan bahan perijinan, rekomendasi, dan pembinaannya serta mengadministrasikan atas tanah yang dikuasai atau milik Negara dan daerah.

Seksi Pendaftaran, Peralihan, pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Seksi Pendaftaran, Peralihan, pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai tugas menyiapkan pembinaan pendaftaran hak, pengasan, dan pengakuan hak atas tanah bekas hak Indonseia, peralihan, pembebanan hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta melakukan komputerisasi pelayanan pertanahan.

  1. Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan

Bidang Pengaturan dan Penanataan Pertanahan mempunyai tugas menkoordinasikan dan melaksanakan urusan penatagunaan tanah, penataan pertanahan wilayah pessisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan kawasan tertentu lainnya, landreform dan konsolidasi tanah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengaturan dan Penanataan Pertanahan mempunyai fungsi :

Penyusunan rencana, program dan koordinasi, dan koordinasi pelaksanaan landreform, penatagunaan tanah, konsolidasi tanah, dan penataan pertanahan kawasan tertentu

Pengkoordinasian pemangku kepentingan penggunan tanah

Pelaksanaan kebijakan pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah

Penyiapan rencana persediaan tanah, peruntukan, pemeliharaan, penggunaan,dan pemanfaatan tanah

Penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan kawasan tertentu lainnya

Penyiapan dan penetapan rencana perubahan dan neraca kesesuian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dan neraca ketersediaan tanah Provinsi dan kabupaten/kota

Penyiapan dan pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan fungsi kawasan

Penetapan Kriteria kesesuian penggunaan dan pemanfaataan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan dan fungsi kawasan/zoning

Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan kawasan tertentu lainnya

Pelaksanaan penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, izin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kewenangannya

Pengembangan dan pemeliharaan basis data penatagunaan tanah

Pelaksanaan monitoring, dan evakuasi pemeliharaan tanah, penggunaan dan pemanfatan tanah pada setiap kawasan

Pengusulan penatapan/penegasan, pengeluaran tanah menjadi objek landreform, redistribusi tanah (pembagian tanah) dan ganti kerugian tanah objek landreform serta pemanfaatan tanah bersama

Pemberian izin peralihan hak atas tanah pertanian dan izin redistribusi tanah yang luasnya tertentu

Penetapan pengeluaran tanah dari objek lendreform hasil penertiban redistribusi

Penegasan obyek konsolidasi tanah dan pelaksanaan konsolidasi tanah

Pengkoordianasian dan pengendalian penyedian tanah untuk pengembangan wilayah melalui konsolidasi tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik, pemukiman kembali, pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan serta penguasaan tanah obyek landreform

Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pendokumentasian data landreform

Bidang Pengaturan dan Penanataan Pertanahan terdiri dari :

a. Seksi Penatagunaan Tanah

Seksi Penatagunaan Tanah mempunyai tugas meyiapkan bahan penyusunan rencana dan program persediaan, peruntukan dan penatagunaan tanah, pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca penatagunaan tanah dan ketersediaan tanah, bimbingan dan penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, izin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, inventarisasi data, mengelola basis data dan sistem informasi geografi.

b. Seksi Penataan Kawasan Tertentu

Seksi Penataan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapkan zonasi dan penataan pemanfaatan zonasi serta penetapan pembatasan penguasaan, pemilikan, pemilakan dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir, pulau kecil, perbatasan, dan kawasan tertentu sesuai daya dukung lingkungan.

c. Seksi Landreform

Seksi Landreform mempunyai tugas mengusulkan penetapan tanah obyek landreform, pengasan tanah Negara menjadi objek lndreform, pengeluaran tanah menjadi obyek landreform, mengkoordinasikan penguasaan tanah-tanah obyek landreform, memberi izin peralihan tanah pertanian dan izin redistribusi tanah dengan luas tertentu, melakukan pengeluaran tanah dari obyek landreform hasil penertiban surat keputusan redistribusi, monitoring, evaluasi dan bimbingan reditribusi tanah, ganti kerugian, pemanfaatan tanah bersama dan penerbitan administrasi landreform.

d. Seksi Konsolidasi Tanah

Seksi Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan pengendalian penyediaan tanah melalui konsolidasi tanah, pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan, penataan tanah bersama untuk peremajaan pemukiman kumuh, daerah bencana dan bekas konflik serta pemukiman kembali, penegasan objek, pengembangan teknik dan metode, promosi dan sosialisasi, pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat, kerja sama dan fasilitasi, pengelolaan basis, data dan informasi, monitoring dan evaluasi konsolidasi tanah.

  1. Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdaya masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

Penyusunan rencana dan program pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar, tanah kritis dan pemberdayaan masyarakat

Pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar, dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi dan identikasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan, avaluasi dan penertiban kebijakan dan program pertanahan, program sektoral, dan pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta usulan rekomendasi, pembinaan, dan peringatan serta penertiban dan pendayagunaan dalam rangka pengelolaan tanah Negara serta penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.

Penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar

Inventarisasi potensi masyarakat marjinal, asistensi, fasilitasi, dan peningkatan akses ke sumber produktif

Bimbingan masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan mitra kerja pertanian dalam dalam rangka pengelolaan pertanahan

Pengkoordiasian dan kerja sama dengan lembaga pemerintah provinsi dan non pemerintah, serta supervisi terhadap kegaiatan pembedayaan masyarakat dan kelembagaan oleh kantor pertanahan

Pengelolaan basis data pengendalian pertanahan dan pemeberdayaan masyarakat

Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :

Seksi Pengendalian Pertanahan

Seksi Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas mengelola basis data, evaluasi hasil inventarisasi dan idenstifikasi serta penyusunan saran tindak dan langka-langkah penangan, serta penyiapan usulan penertiban, dan pendayagunaan dalam rangka penegakkan hak, dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pengendalian penerapan kebijakan dan program pertanahan, pengelolaan tanah Negara serta penangan tanah terlantar dan kritis.

Seksi pemberdayaan masyarakat

Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan inventarisasi potensi, asistensi, fasilitasi dalam rangka penguatan penguasaan, dan melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja teknis dalam pengelolaan pertanahan, serta melakukan kerja sama pemberdayaan.

  1. Bidang Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Bidang Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis penangan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai fungsi :

Penyusunan rencana dan program dibidang penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan

Pelaksanaan penangan sengketa, konflik dan perkara pertanahan

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penangan sengketa, konflik dan perkara pertanahan

Penyiapan bahan dan penanganan masalah sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non-hukum, mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara di Pengadilan

Penyiapan usulan dan rekomendasi pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan

Penelitian data penyiapan pembuatan serta penyaiapan usulan rekomendasi dan penghentian hubungan hukum antara orang dan Badan Hukum dengan tanah

Pengkoordinasian dan bimbingan teknis penangan sengketa, konflik, perkara pertanahan

Bidang Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan terdiri dari :

Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik, pembatalan dan penghentian, urusan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan Badan Hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatife penyelesaian sengketa melalui mediasi, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan teknis.

Seksi Pengkajian dan Penangan Perkara Pertanahan

Seksi Pengkajian dan Penangan Perkara Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengkajian dan penyelesaian perkara, pembatalan dan penghentian, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan Badan Hukum dengan tanah sebagai peradilan serta koordinasi dan bimbingan teknis.

Badan Pertanahan Nasional didirikan untuk mewujudkan dan mengatur masalah Pembuatan Sertfikat Tanah sebagai bukti hak milik bagi warga yang memiliki tanah di wilayah Negara Repoblik Indonesia. Sertifikat hak milik atas tanah adalah bukti hak yang kuat bagi suatu kepemilkan hak atas tanah. Sertifikat Hak Atas Tanah ( HAT ) bisa digugat atau dibatalkan melalui proses pengadilan, yaitu :

a. Pengadilan Negeri

b. Banding ke Pengadilan Tinggi

c. Kasasi ke Mahkamah Agung

d. Eksekusi

e. Proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang keliru ditingkat Mahkamah Agung

Sertifikat terdiri atas bebrapa jenis, yaitu :

Hak Milik

-. Perorangan

-. Badan Hukum

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Pakai

Hak pengelolaan

Hak Tanggungan

Badan Pertanahan Nasional mempunyai jaringan kerjasama dengan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Camat dalam rangka melaksanakan perakitan perjanjian antara satu orang warga dengan warga yang lain. Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) diangkat oleh suatu keputusan yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat.

Produk dari PPAT ini tediri dari :

Akta jual Beli (AJB)

Akta Hibah

Akta Tukar Menukar

Akta Pemisahan dan Pembagian

Surat pernyataan ahli waris yang dikuatkan dengan surat-surat keterangan kematian/kepala desa yang berfungsi untuk memindahkan hak bagi pemilik tanah yang telah meninggal dunia

BAB II

PELAKSANAAN PROGRAM MAGANG

Kegiatan Umum

Dalam pelaksanaan program magang kegiatan umum yang dilaksanakan merupakan berupa aktifitas perkantoran, seperti :

Pengenalan dengan pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat

Apel Pagi

Mengagendakan Surat masuk dan surat keluar

Membuat Alamat Surat dan Melipat Surat

Meminta Stempel Surat kepada bagian Tata Usaha

Pemindahan Ruangan Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik karena adanya Pengangkatan dan Pemidahan Kerja Pegawai BPN ke berbagai Daerah

Mengetik Laporan

Meminta Nomor Surat ke bagian Umum

Melipat Surat yang akan dikirim ke berbagai Kantor Pertanahan di Tingkat I, Tingkat II

Kegiatan Khusus

Kegiatan Khusus yang penulis lakukan di Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, seperti :

Mengklasifikasikan arsip

Membuat Peta Lokasi Tanah

Memotong dan melipat Peta Lokasi Tanah

Mengkliasifikasikan Peta Lokasi Tanah

Bimbingan dengan pengawas lapangan

Mencari data laporan di Perpustakaan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat

BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 PENGETAHUAN UMUM TENTANG PERTANAHAN

3.1.1 STATUS TANAH

3.1.1.1 Tanah Negara

Tanah Negara atau tanah yang dikuasai oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah baik oleh seseorang maupun Badan Hukum. Menurut asalnya Tanah Negara yaitu :

a. Tanah Negara bebas yang sebelumnya belum ada hak yang melekat di atasnya

b. Tanah Negara yang berasal dari tanah bekas Hak Barat seperti Eighendom, Erfpacht, Hak Opstal

c. Tanah-tanah yang berasal dari Tanah Absentee, Tanah Partikelir, Tanah Kelebihan batas Maksimum

d. Tanah-tanah yang telah dibebaskan penguasaanya oleh Pemerintah untuk keperluan pembangunan

Sedangkan menurut keadaannya Tanah Negara ini dapat pula dibagi atas dua bagian yaitu :

Tanah Negara Bebas yaitu tanah Negara yang belum dikuasai oleh siapapun dan biasanya masih berbentuk hutan, rawa dan lain sebagainya

Tanah Negara yang telah diduduki atau telah dimanfaatkan baik oleh Instansi Pemerintah maupun perorangan atau Badan Hukum Swasta, yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh Pemerintah

Tanah Negara yang telah dikuasai ini dapat pula dibedakan sebagai berikut :

Tanah Negara yang dikuasai oleh Instansi Pemerintah dan telah merupakan Asset Pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat

Tanah Negara yang dikuasai oleh masyarakat, di atasnya telah diberikan suatu hak yang mempunyai jangka waktu, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

3.1.1.2 Tanah Ulayat atau Adat

Tanah Ulayat atau Tanah Adat yaitu tanah yang berada dalam satu lingkup masyarakat hukum adat merupakan penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam Hukum Adat dan merupakan tanah kepunyaan bersama para masyarakat Hukum Adat. Dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penduduk asli Sumatera Barat hidup berdasarkan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menurut garis keturunan ibu (matrilinial). Susunan kekerabatan Minangkabau ini mulai dari bawah disebut dengan Paruik, Kaum dan Suku. Setiap paruik dipimpin oleh seorang laki-laki tertua atau dituakan yang disebut dengan Mamak Kapala Waris, sedangkan suku dipimpin oleh seorang Penghulu Suku. Sejalan dengan susunan kekerabatan atau tingkat kemasyarakatan tersebut, maka struktur penguasaan atau pemilikan tanahnya juga secara bersama-sama dan bertingkat-tingkat. Setiap tingkatan tersebut mempunyai tanah sebagai harta kekayaan sendiri yang disebut Ulayat, sehingga dengan demikian di Minangkabau dikenal ada Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum, disamping itu juga dikenal Tanah Pusaka Rendah.

Tanah Ulayat Nagari

Tanah Ulayat Nagari adalah Seluruh tanah, hutan yang ada disekitar Nagari baik yang belum dimanfaatkan maupun yang sudah seperti Tebat, Tambak, Pasar Nagari, Gelanggang Permainan, Medan Nan Bapaneh, Lapangan dan lain sebagainya yang merupakan kegaitan anak Nagari yang bersangkutan, yang pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut berada dalam pengawasan Nagari yang hasil dan manfaanya digunakan untuk kepentingan masyarakat Nagari yang bersangkutan.

Tanah Ulayat Suku

Tanah Ulayat Suku adalah tanah yang dikuasai oleh suatu suku dalam suatu Nagari yang merupakan kekayaan dari suku yang bersangkutan dan anggota suku itulah yang dapat memperoleh dan mamanfaatkan tanah tesebut. Pemanfaatan dan penguasaan tanah ulayat suku berada dalam pengawasan Penghulu Suku bersangkutan.

Tanah Ulayat Kaum

Tanah Ulayat Kaum yaitu tanah yang dimiliki satu kaum dalam suatu suku dan merupakan milik bersama dari seluruh anggota kaum yang diperoleh secara turun temurun dan pemanfaatan serta penguasaanya berada dalam pengawasan Mamak Kepala Waris. Tanah Ulayat kaum ini dikenal juga dengan sebutan Tanah Pusaka Tinggi. Pengusaan atas tanah yang berupa pusaka tinggi diwariskan kepada kemenakan menurut garis keturunan ibu, sesuai dengan pepatah adat yang menyatakan “Birik-birik tabang ka samak, dari samak ka halaman, dari Ninik turun ka Mamak dari Mamak turun ka Kamanakan.

Tanah Pusaka Rendah

Tanah Pusaka Rendah yaitu tanah yang diperoleh seseorang atau suatu keluarga berdasarkan dari pembelian, hibah atau pemberian dari seseorang atau suatu kaum yang merupakan harta pencahariannya sendiri. Tanah Pusaka Rendah ini dikenal juga dengan istilah “harta Tembilang Ameh”.

3.1.2 JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH

Sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang lebih dikenal dengan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang diundangkan tanggal 24 September 1960, dalam pasal 16 UUPA antara lain, Hak-hak atas tanah ialah :

Hak Milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (HAT). Kata terkuat itu dimaksudkan untuk membedakan dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunana (HGB) dan hak lainnya yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara Hak-hak Atas Tanah yang dapat dipunyai seseorang, maka Hak Milik yang terkuat dan terpenuh. Subjek dari Hak Milik ini adalah warga Negara Indonesia dan Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempunyai Hak Milik, sedangkan objeknya adalah Tanah Negara dan Tanah milik adat. Terjadinya Hak Milik ini berdasarkan Ketentuan Undang-undang dan Penetapan Pemerintah. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Milik ini akan terhapus apabila tanah ini sudah jatuh kepada Negara dan tanahnya musnah, hal ini disebabkan karena pencabutan hak, penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya, diterlantarkan dan dialihkan pada orang asing.

Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha (HGU) adalah Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu seprti untuk perusahaan, pertanian/perkebunan, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha (HBU) dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, berupa Tanah Negara dan kawasan hutan, maka pemeberian Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan. Luas Hak Guna Usaha dapat digunakan adalah dari 5 Ha sampai dengan 25 Ha yang diberikan kepada perorangan, luas maksimum untuk Badan Hukum adalah 20.000 Ha dalam satu propinsi dan maksimum 100.000 Ha diseluruh wilayah Repoblik Indonesia.

Jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun sesuadah jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan perpanjangannya berakhir kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU diatas tanah jika memenuhi syarat (tanahnya harus diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak tersebut dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak).

Pemegang Hak Guna USaha (HGU) ini mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a. Membayar uang pemasukan kepada Negara dan BPHTB

b. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan

c. Mengusahakan sendiri hak guna usahanya

d. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah dan areal HGU

e. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam

f. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU

g. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan HGU kepada Negara sesudah HGU tersebut hapus

h. Menyerahkan sertifiakat HGU yang telah hapus tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan

Penguasaan HGU ini bias berakhir apabila :

a. Adanya jual beli

b. Terjadinya tukar menukar

c. Penyerahan dalam modal

d. Hibah

e. Pewarisan

Dalam pemakain tanah Hak Guna Usaha akan terhapus apabila :

a. Berakhirnya jangka waktu

b. Dibatalkan haknya oleh Pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir

c. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktunya berakhir

d. Dicabut berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 1960

e. Diterlantarkan

f. Tanahnya musnah

Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri sesuai jangka waktu paling lama 30 tahun. Penggunaan HGB ini hanya berlaku bagi warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Tanah dapat diberikan HGB adalah tanah Negara , tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.

Dalam pengelolaan tanah HGB jangka waktu yang diberikan paling lama adalah 30 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Sesudah jangka waktu HGB dan perpanjangan berakhir kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGB diatas tanah yang sama. Jika memenuhi syarat tanah digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak tersebut dan tanah tersebut masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan. Untuk kepentingan penanam modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan HGB dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan pada saat pertama kali mengajukan permohonan HGB.

Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) ini terjadi karena :

a. HGB atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian Hak oleh Pejabat yang berwenang

b. HGB atas tanah HPL diberikan dengan keputusan Pemberian Hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang HPL

c. HGB atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan Akta yang dibuat oleh PPAT

Pemegang HGB mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. Membayar uang pemasukan kepada kas Negara dan BPHTB

b. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan perjanjian pemberiannya

c. Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya

d. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang HPL atau Hak Milik sesudah HGB itu dihapus

e. Menyerahkan Sertifikat HGB yang telah dihapus tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan

3.1.2.4 Hak Pakai

Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung olah Negara atau milik orang lain yang memberikan wewenang atau kewajiban yang ditentukan dalam Keputusan Pemberian Hak oleh Pejabat yang berwenang memberikan atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

3.1.2.5 Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Pengelolan (HPL) adalah Hak yang memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk, sebagai berikut :

a. Mengatur dan merencanakan peruntukan serta penggunaan tanah yang bersangkutan

b. Menggnakan tanah tersebut untuk keperluan tugasnya

c. Menggunakan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga

d. Menerima uang pemasukan

3.1.3 PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

3.1.3.1 Azas dan Tujuan Pendaftaran Hak Atas Tanah

A. Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

Azas sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-piahk yang berkepentingan terutaman para pemegang Hak Atas Tanah. Sedangkan azas aman dimaksud untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Azas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan ekonomi lemah. Azas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesenimbungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menujukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan mencatat perubahan-perubahan yang terjadi kemudian hari, sedangkan azas terbuka yaitu dimaksudkan agar masyarakat dapat memperolah keterangan mengenai data yang benar setiap saat.

Tujuan pendaftaran tanah yaitu :

a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

b. Untuk meyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan

3.1.3.2 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

A. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan tugas pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Bandan Pertanahan

Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Badan Pertanahan dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Objek Pendaftaran Tanah

a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai

b. Tanah Hak Pengelolaan

c. Tanah Wakaf

d. Hak Milik atau satuan rumah susun

e. Hak Tanggunan

f. Tanah Negara.

3.1.3.3 Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Kegaiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :

a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik

b. Pembuktian hak dan pembukuannya

c. Penertibatan sertifikat

d. Penyajian data fisik dan data yuridis

e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen

Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi :

a. Pendaftaran Peralihan Hak dan Pembebanan Hak

b. Pendaftaran Perubahan Data pendaftaran Tanah lainnya

3.1.4 PENYELESAIAN SENGKETA

Masalah pertanahan sangat luas, komplek, rumit dan mempunyai sangkutan yang sangat erat dengan hajat orang banyak. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan disegala bidang seiring dengan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat. Dengan terbatasnya ketersediaan tanah, maka sering menimbulkan perselisihan dan sengketa mengenai status kepemilikian atas tanah.

Sengketa pertanahan adalah suatu tuntutan perdata dari seseorang atau satu pihak yang merasa lebih berhak dari pihak lain terhadap keabsahan pemilikan atas tanah dengan tujuan mengharapkan penyelesaian secara administratife sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sengketa pertanahan pada umumnya bisa terjadi pada tiga bagian :

a. Pada saat belum terdaftar atau belum mengajukan permohonan sesuatu hak kepada Badan Pertanahan Nasional

b. Pada saat dalam proses permohonan sesuatu hak si Badan Pertanahan Nasional

c. Pada saat setelah sertifikat hak diterbitkan

Adapun yang menjadi dasar hukum penyelesaian sengketa adalah :

a. Peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

b. Peraturan Menteri agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

c. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional No. 1 tahu 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

d. Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 13 tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumaetra Barat

e. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No. 8 tahun 1994 tentang Pedoman Acara Penyelesaiaan Sengketa Adat di Lingkungan Kerapatan Adat Nagari dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

f. Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 1 september 1983 No. 593.2/4268/PUM-1983 tentang Penyelesaiaan Permohonan Penegasan Hak Milik Atas Tanah Adat yang ada Gugatan

g. Surat Edaran Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat tanggal 31 jli 1992 No. 570/2406/BPN/1992 tentang Keseragaman Permohonan Penegasan Hak Milik Tanah Adat yang ada Gugatan, jenis Surat Edaran Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat tanggal 27 desember 1997 No. 610.1/1755.1/BPN-1997 tentang Bukti Penguasaan/Pemilikan Tanah (bekas) Milik Adat, Surat Edaran Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat tanggal 21 desember 1998 No. 610.1745/BPN-1998 tentang Pelayanan Permohonan Pendaftaran/Sertifikat Atas Tanah Milik Adat.

Penyelesaian sengketa pertanahan pada umumnya dapat ditempuh melalui tiga cara :

3.1.4.1 Dengan Cara Fungsional

Penyelesaian dengan cara fungsional adalah penyelesaiaan yang dilakukan sendiri oleh perangkat Badan Pertanahan Nasional, penyelesaian dengan cara ini hanya semata-mata bersifat administratif.

3.1.4.2 Dengan Cara Koordinatif

Penyelesaian dengan cara koordinatif adalah penyelesaiaan sengketa yang menurut sifatnya memerlukan koordinasi dengan melibatkan instansi-instansi lain yang terkait dan lembaga-lembaga adat (Kerapatan Adat Nagari). Penyelesaian sengketa terhadap permohonan hak milik tanah adat yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional pada umumnya diselesaikan dengan cara koordinatif yaitu dengan melibatkan lembaga-lembaga adat/Kerapatan Adat Nagari, bahkan para Ninik Mamak/Penghulu Suku. Penyelesaian sengketa ini lebih banyak dilakukan dengan cara musyawarah, di antara para pihak dan Badan Pertanahan Nasional bertindak sebagai penengah atau mediator. Walaupun penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah, namun tetap memperhatikan tata cara formal seperti membuat surat pengadilan, membuat berita acara dan lain-lain sebagainya.

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa dimaksud terdiri dari tiga tahap:

1. Tahap Pertama

Badan Pertanahan Nasional menyurati kerapatan Adat Nagari setempat untuk mohon bantuan penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan Ninik Mamak/Penghulu Suku yang bersangkutan, para pihak yang bersengketa serta pihak lain yang mengetahui tentang pihak-pihak lain yang mengetahui tentang riwayat tanah sengketa. Penyelesaiaan yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari adalah berbentuk perdamaian sepanjang adat, yang diselesaikan secara bajanjang naik batanggo Turun mulai dari lingkungan kaum suku dan nagari. Bila penyelesaian ditingkat kaum tidak berhasil, dapat dilanjutkan ke tingkat suku, dan apabila ditingkat suku juga tidak berhasil dapat dilanjutkan ke tingkat Nagari (Kerapatan Adat Nagari). Hasil penyelesaian di tingkat Nagari (Kerepatan Adat Nagari) dituangkan dalam Berita Acara dan Keputusan Kerapatan Adat Nagari, dan kemudian disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk dijadikan sebagai pedoman dan pertimbangan dalam proses selanjutnya.

2. Tahap Kedua

Badan Pertanahan Nasional meneliti dan mempelajari hasil penyelesaian yang disampaikan oleh Kerapatan Adat Nagari. Apabila di Tingkat Nagari (Kearapatan Adat Nagari) mengahasilkan suatu perdamaian, maka kepada penggugat diharuskan untuk mencabut kembali surat gugatannya, dan apabila penyelesaian di Tingkat Nagari tidak menghasilkan perdamaian, maka Badan Pertanahan Nasional memanggil para pihak yang bersengketa untuk diupayakan penyelesaian secara musyawarah dan hasil penyelesaiaannya dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa.

Penyelesaian sengketa di Badan Pertanahan Nasional juga bersifat Musyawarah yang bermuara ke perdamaian dan Badan Pertanahan Nasional hanya bertindak sebagai penengah (mediator), oleh karena itu masing-masing pihak bebas mengemukakan pendapatnya dan menyampaikan bukti-bukti, sepanjang ada kaitannya atau hubungannya dengan objek sengketa. Apabila sengketa dapat diselesaikan dengan perdamaian maka penggugat harus mencabut gugatannya.

3. Tahap Ketiga

Terhadap sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka kepada penggugat dianjurkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan dan menyampaikan bukti pendaftaran perkaranya kepada Badan Pertanahan Nasional. Selama proses perkara berjalan di Pengadilan Negeri, proses permohonan ditangguhkan sementara sampai adanya keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila dalam tenggang waktu tiga bulan tersebut penggugat tidak mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri, maka proses permohonan dilanjutkan.

3.1.4.3 Dengan Cara Melalui Lembaga Peradilan

Penyelesaian melalui Lembaga Peradilan adalah upaya terakhir apabila upaya-upaya lain tidak berhasil dan tidak mungkin dilaksanakan lagi. Penyelesaian dengan cara ini sering melibatkan Badan Pertanahan Nasional baik selaku tergugat maupun selaku saksi ahli, terutama sekali bagi objek sengketa terhadap tanah-tanah yang sudah bersertifikat. Dalam berperkara di Pengadilan adakalanya para pihak tidak merasa puas terhadap putusan Pengadilan. Oleh karena itu kepada pihak-piahk yang merasa keberatan dapat menggunakan upaya-upaya hukum yaitu :

1. Banding ke Pengadilan Tinggi

2. Kasasi ke Mahkamah Agung

3. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Sengketa-sengketa pertanahan ada yang dapat diselesaikan dan ada yang tidak dapat diselesaikan, walaupun dapat diselesaikan dengan baik, akan tetapi mencegah sengketa sedini mungkin lebih baik dari pada menyelesaikannya di kemudian hari. Sengketa dapat dihindari dengan melakukan tindakan preventif yaitu dimulai pada saat proses pembuatan surat-surat tanah.

3.2 PENGADAAN TANAH BANDAR UDARA KETAPING KABUPATEN PADANG PARIAMAN 1995-1998

3.2.1 PENDAHULUAN

Tanah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi pembangunan. Volume pembangunan semakin lama semakin meningkat jumlah dan kualitasnya. Dengan berkembang pesatnya tingkat pembangunan di Sumatera Barat, secara langsung berpengaruh oleh lalu lintas udara dan dengan sendirinya kebutuhan akan sarana dan prasarana jasa penerbangan yang layak sangat penting dan mendesak.

Untuk itu pemerintah telah merencanakan akan akan menyediakan suatu Bandar Udara dengan fasilitas lengkap yang berstandar internasional. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan Bandar Udara dengan fasilitas yang lengkap tersebut, Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah menetapkan suatu kawasan sebagai lokasi rencana pembangunan Bandar Udara yang Baru seluas 582,2 Ha berlokasi di Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman.

Latar Belakang

Dengan adanya rencana pembangunan untuk keperluan fasilitas Bandar Udara Ketaping pada lokasi yang telah dicadangkan tersebut, maka selanjutnya dilaksanakan proses pembebasan tanah unutuk keperluan pembangunan tersebut. Dalam pelaksanaannya timbul permasalahan sebagaimana dimuat di media massa mengenai pembayaran ganti rugi tanah untuk rencana pembangunan Bandar Udara Ketaping, ada sebagian dari mereka yang menuntut agar dibayarkan ganti rugi tanah kepada mereka dengan alasan mereka telah lama menguasai dan menggarap tanah tersebut.

3.2.1.2 Lokasi

Dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Ketaping oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat, telah ditetapkan lokasi rencana pembangunan Bandar Udara Ketaping yang lokasinya berada di Desa Ketaping Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, daerah ini dahulunya bernama desa Talao Mundam.

Pencadangan Tanah

Dalam rangka pembangunan Bandar Udara Ketaping telah ditetapkan areal pencadangan tanah seluas ± 582,2 yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat, dengan perincian sebagai berikut :

Pencadangan tanah berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 25 januari 1984 nomor DA 858/III/1984, seluas 450 Ha

Pencadangan tambahan areal tanah melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat Nomor. 593.4/Agr 600/1988, tanggal 6 Juli 1988 seluas 132,2

3.2.2 STATUS TANAH

Ditinjau dari segi status tanah yang telah dicadangkan untuk pembangunan Bandar Udara Ketaping mempunyai status yang berbeda satu sama lainnya, untuk itu selanjutnya akan diuraikan lebih dalam lagi sebagai berikut :

3.2.2.1 Status Tanah Asal

1. Tanah Ulayat (Nagari) yang pada umumnya telah digarap oleh masyarakat

2. Tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding No. 180, 184 dan 189

a. Tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding No. 180 yang dikenal sebagai tanah Negara bekas Erfpacht Anai I, seluas 128, 44 Ha tercatat atas nama Detes Gravenhage Gavestigde NV. Java Rubbert Maatschapaij, yang telah berakhir haknya pada tahun 1965

b. Tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding No. 184 atau disebut juga sebagai tanah Negara bekas Erfpacht Anai II, seluas 425,76 Ha tercatat atas nama Detes Gravenhage Gavestigde NV. Java Rubbert Maatschapaij, yang telah berakhir haknya pada tahun 1968

c. Tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding No. 189 bekas Rimbo Pinang Lako seluas 778, 36 Ha tercatat atas nama Detes Gravenhage Gavestigde NV. Java Rubbert Maatschapaij, yang telah berakhir haknya pada tahun 1974

Berdasarkan ketentuan pasal 30 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 bahwa Badan Hukum tersebut diatas tersebut bukan merupakan Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan hak yang bersangkutan tidak dilepas atau dialihkan dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya undang-undanfg No. 5 tahu 1960, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanah tersebut menjadi tanah yang langsung dikuasai Negara.

3.2.2.2 Proses Redistribusi

Tanah Negara Bekas Erfpach Anai II Verponding No. 184 yang luasnya 425,76 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.274/DJA/1983 tanggal 21 desember 1983 ditegaskan seluas 183,76 Ha sebagai objek redistribusi dalam rangka pelaksanaan Landraform dan selanjutnya dapat direstribusikan kepada Petani Penggarap sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961.

Pelaksanaan Redistribusi tanah kepada Petani Penggarap, pada lokasi tanah Negara bekas Erfpacht Verponding No. 184 dilaksanakan secara bertahap, antara lain:

1. Tahun Anggaran 1986/1987, kepada 450 KK seluas 329,8379 Ha, yang pemberian hak milik kepada Petani Penggarap dituangkan dalam :

a. SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 Maret 1987 No. 592.1/246/03-HM/1987, kepada 375 KK seluas 270,5899 Ha

b. SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 24 maret 1987 No. 592.1/313/04-HM/1987, kepada 75 KK dengan tanah seluas 59,2680 Ha

2. Tahun Anggaran 1987/1988, kepada 192 KK seluas 183,6003 Ha yang pemberian hak milik kepada Petani Penggarap dituangkan dalam :

a. SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 30 Juli 1987 No. 592.1/703/05-HM/1087, kepada 67 KK seluas 56,4418 Ha

b. SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 30 Maret 1988 No. 592.1/424/05-HM/1989, kepada 125 KK seluas 127,1585 Ha

Berdasarkan Surat Keputusan Hak Milik yang atas tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding 184 tersebut diatas telah diterbitkan sertifikatnya sebanyak 209 buah dengan luas 216,9110 Ha. Dari uraian tersebut, luas tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding No. 184 yang telah direstribusikan seluas 513,4582 Ha dengan jumlah redistribusi sebanyak 642 KK, sehingga dengan demikian luas tanah yang dirstribusikan melebihi dari luas tanah yang ditegaskan sebagai Objek Landreform .

Pada lokasi tanah Negara Bekas Erfpacht Verponding No. 189 (Erfpacht Pinang Lako) yang luasnya 778 Ha, berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 158-VI-90 tanggal 29 maret 1990, telah ditegaskan seluas 778 Ha sebagai Objek Redistribusi Landrform. Pelaksanaan Redistribusi dilaksanakan pada tahun anggaran 1989/1990 kepada 200 KK seluas 203 Ha dan pemberian hak milik kepada Petani Penggarap Dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera barat No. 520.1-135/HM-PPT/BPN90 tanggal 31 maret 1990, dari hasil pemberian hak milik sebanyak 150 persil dengan luas 125,6231 Ha dab sisanya sebanyak 50 persil dengan luas 77,3769 Ha belum diterbikan sertifikatnya.

3.2.2.3 Penguasaan / Pemilikan Tanah

Dengan dilaksanakannya proses pemberian Hak Milik melalui Redistribusi Tanah Objek Landreform, maka pada lokasi pencadangan tanah untuk Bandar Udara Ketaping seluas 582,2 Ha terdapat Penguasaan/Pemilikan tanah antara lain sebagai berikut :

Tanah Hak Milik yang telah mempunyai Sertifikat sebanyak 44 buah dengan luas 40,1485 Ha

Tanah yang telah mempunyai SK Hak sebanyak 85 buah dengan luas 38,2320 Ha

Tanah Hak Milik Adat (Ulayat Nagari) dengan luas 110,5 Ha

Tanah Negara dengan luas 391,6608

3.2.3 PENGADAAN TANAH

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No. DA.858/III/28/1984 tanggal 25 juni 1984 dan No. 593.4/agr-600/1988, maka diadakan kegiatan pengadaan tanah untuk keperluan Bandar Udara tersebut .

3.2.3.1 Sistem Pengadaan Tanah

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1975, tentang ketentuan mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, telah dibentuk Panitia Pembebasan Tanah untuk pembangunan Bandar Udara Ketaping, dengan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman No. 132/SK/BPP/1985 tanggal 21 agustus 1985 dan No. 286/SK/BPP/1991 tanggal 15 juni 1991 dengan melaksanakan kegitan :

1. Pengukuran Lapangan

2. Inventarisasi Lapangan

3. Musyawarah dengan Para Pemilik

4. Pembayaran Ganti Rugi

3.2.3.2 Pelaksanaan Pembebasan Tanah / Ganti Rugi

Berkaitan dengan pencadangan tanah, maka pelaksanaan pembebasan tanah untuk keperluan pembungunan Bandar Udara Ketaping diadakan pembebasan tanah seluas 377, 5182 Ha, dengan nilai ganti rugi seluruhnya Rp. 2.165.418.480,-. Ganti rugi ini ditujukan kepada warga-warga yang tanahnya digunakan untuk Pengadaan Tanah Bandar Udara Ketaping Kabupaten Padang Pariaman yang meliputi :

1. Ganti rugi tanah sebesar Rp.1.966.964.500

2. Ganti rugi tanaman sebesar Rp. 93.451.750

3. Ganti rugi bangunan besar Rp. 105.002.230

Tahapan mengenai pelaksanaan pembebasan tanah yang telah dilaksanakan lebih rinci akan diuraikan dibawah ini :

1. Tahun anggaran 1985/1986

Tanah Ulayat atau Nagari, seluas 39,1174 Ha dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 430.291.400,- dan tidak ada ganti rugi tanaman dan bangunan

2. Tahun anggaran 1986/1987

Pada tahun anggaran ini ada 126,9738 Ha tanah Negara yang tidak diganti, yang diganti adalah tanaman dan bangunan yang terdiri dari tanaman 76 pemilik dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 49.390.500 dan ganti rugi bangunan sebanyak 52 pemilik dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 50.290.700

3. Tahun anggaran 1988/1989

Pada tahun ini, tanah yang diganti adalah tanah suku seluas 19.7537 Ha dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 217.290.700 yang terdiri dari 59 orang pemilik. Untuk bangunan, ada 34 orang pemilik yang diganti oleh pihak Pengelola dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 38.297.500. Selanjutnya ada juga tanah Negara yang tidak diganti seluas 100,5887 Ha

4. Tahun anggaran 1991/1992

Tahun 1991/1992, tanah yang luasnya 3,8338 Ha merupakan tanah Negara dan tidak diganti. Tanah yang lainnya adalah tanah suku dengan luas 26,2508 Ha dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 420.012.800,- yang dimiliki oleh 14 orang

5. Tahun anggaran 1992/1993

Pada tahun anggaran 1992/1993, pihak pengelola Bandara mengganti tanah suku seluas 12 Ha dengan nilai ganti sebesar Rp. 192.000.000,- yang dimiliki oleh 4 orang. Tanah hak milik (sertifikat/SK) seluas 44,2106 Ha dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 707.369.600,- merupakan tanah yang dimilki oleh 55 orang. Pengelola juga mengganti tanaman dan bangunan masyarakat dengan rincian tanaman senilai Rp. 16.507.250,- yang dimiliki oleh 20 orang dan bangunan senilai Rp. 16.549.000,- yang terdiri dari 11 orang pemilik. Selanjutnya tanah Negara dengan luas 4,7094 Ha dan tanah ini tidak diganti oleh pihak Pengelola Bandara.

Dengan demikian keseluruhan tanah yang telah dibebaskan terdiri dari tanah Negara seluas 236,1057 Ha dengan tidak ganti rugi yang diberikan, sedangkan tanah yang dibayarkan ganti rugi (Hak Milik/SK Hak dan Tanah Ulayat) dengan luasnya 141,3325 Ha dengan nilai ganti rugi keseluruhannya sebesar Rp. 1.966.964.500,-.

3.2.4 PERMASALAHAN DAN UAPAYA PENYELESAIAN

Pada lokasi tanah Negara bekas Erfpacht Verponding 180,184 dan 189 sebelum dilaksanakan Redistribusi Tanah Objek Lndrefrom, status tanah tersebut tetap sebagai tanah Negara Karena belum ada yang diberikan atau diterbitkan SK, Pemberian Hak maupun Sertifikat. Hal ini mengakibatkan pada pelaksanaan pembebasan tanah pada tahun 1985/1986 dan 1986/1987 tidak ada permasalahan bagi para penggarap karena pada waktu itu mereka belum ada yang menerima pemberian Hak atau sertifikat dan kepada mereka hanya diberikan ganti rugi tanaman dan bangunan saja.

Pada tahun 1986/1987 telah dilaksanakan Redistribusi Tanah Objek landreform, khususnya pada pada tanah Negara bekas Erfpacht Verponding 184 telah ada diantara mereka yang menerima ganti rugi tanah berdasarkan ganti rugi tanah berdasarkan hasil musyawarah antara Panitia Pembebasan tanah Tingkat II Padang Pariaman dengan para pemilik dan penggarap, dan telah disepakati sebagai berikut :

1. Bagi mereka yang telah memiliki SK, Hak atau Sertifikat memperoleh pembayaran ganti rugi tanah

2. Bagi mereka yang tidak memiliki SK. Hak dan Sertifikat hanya menerima pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan, sedangkan ganti tanah tidak ada karena tanahnya masih berstatus Tanah Negara

Beberapa Pokok Permasalahan yang Timbul

1. Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi Tanah dari sebagian Masyarakat (kelompok 60) atas tanah Negara yang telah mereka garap dan kuasai

Dalam pelaksanaan pembebasan tanah untuk Rencana Pembangunan Bandar Udara Ketaping, kepada mereka yang telah menguasai dan menggarap di atas tanah Negara tidak dibayarkan ganti rugi tanahnya hanya dibayarkan berupa ganti rugi tanaman dan bangunan. Berdasarkan data pembebasan tanah yang telah dilaksanakan terdapat sebanyak 62 orang yang menyebut dirinya kelompok 60 yang mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang mereka kuasai. Dari kelompok 60 ini sebanyak 18 orang, lokasi garapannya berada dalam lokasi tanah yang telah dibebaskan, sedangkan sisanya sebanyak 42 orang lokasinya berada diluar lokasi atau areal yang telah dibebaskan.

Dengan tidak adanya pembayaran ganti rugi tanah kepada kelompok 60 ini menimbulkan ketidakpuasan bagi mereka, sehingga mereka mengajukan tuntutan yang sama kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman, selanjutnya

Kepada Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat dan Bapak Wakil Presiden RI. Sampai sekarang permasalahan ini belum dapat diselesaikan karena masih adanya tuntutan-tuntutan yang diminta oleh kelompok 60 agar hak mereka diganti oleh pihak pengelola Bandara.

2. Adanya Ketidakpuasan dari seagian Penggarap atas Pelaksanaan Redistribusi Tanah

Dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah, ada sebagian penggarap yang pada mulanya termasuk peserta proyek redistribusi tanah akan tetapi selanjutnya kepada mereka tidak diberikan SK. Pemberian Haknya. Hal ini terjadi karena adanya surat dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman tanggal 20 juni 1988 No. 593/697/Pem/1988, yang ditujukan kepada Kepala Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Barat yang maksudnya agar Kabit Agraria Propinsi Sumatera Barat tidak menerbitkan SK. Pemberian Hak Milik karena lokasi garapan mereka termasuk dalam areal pencadangan tanah untuk pembangunan Bandar Undara Ketaping. Dengan tidak diterbitkannya SK tentang Pemberian Hak Milik kepada mereka, maka hal ini mereka rasakan sebagai perlakuan yang tidak adil karena penggarap lainnya diberikan SK Haknya dan dibayarkan ganti rugi tanahnya.

3. Adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Redistribusi Tanah

Penyimpangan ini berupa terbitnya SK Pemberian Hak Milik melalui redistribusi kepada atau atas nama Pegawai Negeri dan keluarganya yang tanahnya berada diatas tanah garapan atau penguasaan mereka. Hal bertentangan dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tercantum dalam prosedur yang ada, hal yang sama juga ditemukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Barat, sehingga mengakibatkan pembayaran ganti rugi sebanyak 34 orang tertunda pelaksanaanya. Berdasarkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 28 september 1992 No. 593.83/2278/PUM-1992 dan surat Sekwilda Tingkat I Propinsi Sumatera Barat tanggal 22 maret 1993 No. 590/296/PUM-1993 kepada mereka yang semula ditangguhkan pembayaran ganti rugi tanahnya diminta agar dibayarkan segera, mengingat tanah tersebut telah mempunyai tanda bukti pemilikan berupa sertifikat atau SK Hak Milik.

Proses dari pembayaran ganti rugi 34 orang tersebut ternyata menimbulkan keinginan dari sebagian penggarap untuk mendapatkan hak milik atas tanah garapannya yang berada diatas areal tanah Negara. Menurut kenyataan para penggarap yang tidak menerima pembayaran ganti rugi tetap menguasai dan menggarap diatas lokasi tanah tersebut.

Upaya Penyelesaian Masalah Yang Telah Dilakukan

1. Penjelasan Kepada Masyarakat

Dalam rangka memberikan pengertian kepada masyarakat Talao Mundam tentang pengadaan tanah atau ganti rugi untuk rencana Bandar Udara Ketaping, maka Pemerintah daerah Tingkat II Padang Pariaman telah mengadakan temu muka di Kantor Camat Batang Anai tanggal 24 April 1993 guna memberikan penjelasan tentang asal status tanah, proses pemberian hak redistribusi, pencadangan tanah dan pengadaan tanah atau ganti rugi. Penjelasan tersebut disambut dengan baik oleh masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan Bandara Ketaping, akan tetapi mereka meminta diperhatikan nasib mereka yang telah menggarap tanah tersebut sudah cukup lama dan belum menerima ganti rugi dan mereka masih menuntut ganti rugi tanah yang mereka garap atau kuasai.

2. Penelitian Inspektorat Wilayah Propinsi

Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat melalui Inspektorat Wilayah Propinsi telah melakukan penelitian tentang pelaksanaan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Bandar Udara Ketaping. Berdasarkan hasil penelitian tersebut Inspektorat Wilayah Propinsi telah mengadakan tukar pendapat dengan para wakil masyarakat Talao Mundam pada tanggal 14 Juli 1995 di Kantor Inspektorat Wilayah Propinsi Sumatera Barat, dengan memberikan alternatif upaya penyelesaian masalah tersebut dengan pemberian uang santunan atau siliah jariah yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat. Tanggapan yang diberikan oleh masyarakat adalah bahwa mereka mau menerima uang santunan yang besarnya harus sama dengan besarnya ganti rugi yang diterima oleh orang lain.

3. Rumusan Hasil Rapat Instansi Terkait

Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat telah mengadakan rapat dengan instansi terkait dalam rangka upaya mencari pemecahan permasalahan terhadap tuntutan ganti rugi tanah untuk Bandar Udara Ketaping.

Rumusan hasil rapat pada tanggal 30 Oktober 1995 di Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat sebagai berikut :

1. Kepada para penerima ganti rugi tanah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hak melalui redistribusi supaya mengembalikan uang ganti kepada Negara (sesuai dengan surat pernyataan pada waktu menerima uang ganti rugi)

2. Masyarakat atau penggarap yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah agar supaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN

3. Kepada anggota masyrakat yang selalu buat keresahan diserahkan kepada BAKOSTRANASDA

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

a. Kesimpulan

Pelaksanaan program magang sebagai salah mata kuliah yang dilaksanakan mahasiswa ini mempunyai tujuan yang bagus untuk mahsisswa agar dapat dunia kerja dan yang terpenting sekali agar mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang didapat selama bengku perkuliahan, pengalaman yang didapat juga akan mengasah keterampilan kahasiswa itu sendiri dalam menggeluti dunia kerja.

Pembahasan yang penulis ungkapkan adalah tentang Pengadaan Tanah Bandar Udara Ketaping Kabupaten Padang Pariaman 1995-1998, yang mempunyai banyak kemelut dalam pelaksanaan pembangunan bandara ini. Status tanah asal pembangunan bandara ini adalah Tanah Ulayat dan tanah Negara. Permasalahan pun mucul setelah adanya pengadaan pembangunan bandara ini, dan permasalahan bisa diatasi oleh pihak pengelola dan dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai mediatornya. Pembangunan Bandar Udara Ketaping ini dimulai pada tahun 1995 dan pada tahun 1998 secara umum pengadaan tanah Bandar udara Ketaping seluas 377 Ha telah selesai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya seluas ± 36,2 Ha yang masih ada masalah.

b. Saran

Pelaksanaan program magang ini memberikan pengalaman yang sangat berarti bagi penulis sendiri, dan selama penulis bergelut dengan dunia kerja ada saran yang penulis berikan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat khususnya kepada Bidang Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat didirikan untuk mewujudkan dan mengatur masalah Pembuatan Sertifikat Tanah sebagai bukti hak milik bagi warga yang memiliki tanah di wilayah Negara Repoblik Indonesia. Kanwil BPN Propinsi Sumatera Barat khususnya kepada Bidang Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat meningkatkan lagi pelayanannya terhadap masyarakat dan menjalankan tugas dan fungsi secara baik dan benar.

LAPORAN KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

DI

KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA BARAT

Nama : Malta Rina

No. Bp : 03 181 027

Jurusan : Sejarah

Fakultas Sastra Universitas Andalas

No

Hari Tanggal

Kegiatan

Absen

Keterangan

1

Senin /

10 Juli 2006

→ Perkenalan dengan semua Staf yang ada dibagian Tata Usaha, Bagian Umum dan untuk sementara kami ditempatkan dibagian Umum.

Hadir


2

Selasa /

11 Juli 2006

→ Mengklasifikasikan Arsip dibagian Kepegawaian

Hadir


3

4


5

Rabu /

12 Juli 2006

Kamis /

13 Juli 2006

Jumat /

14 Juli 2006

-

→ Mengunjungi Pustaka

→ Mengunjungi Pustaka

Izin

Hadir

Hadir

Pergi Takziah ke Paya-

kumbuh

6

Senin /

17 Juli 2006

→ Penempatan Tempat Magang pada bagian-bagian yang ada di BPN dan kami ditempatkan di bagian Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Sedangkan Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum ditempatkan di bidang lain.

→ Perkenalan dengan Kasi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

→ Pengenalan tentang Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

→ Pengarahan oleh Pengawas Tempat Magang tentang Sejarah Badan Pertanhan Nasional

Hadir


7

Selasa /

18 Juli 2006

→ Pembukuan Arsip

→ Mengagendakan Surat masuk dan surat keluar

→ Memotong dan melipat Peta Lokasi Tanah

→ Membuat Alamat Surat

→ Pengarahan dari Pengawas

tempat Magang tentang sikap kita di lingkungan kantor

Hadir


8

Rabu /

19 Juli 2006

→ Mengunjungi Pustaka

→ Mencatat alamat surat

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Melipat Surat

→ Pengarahan dari Pengawas Tempat Magang

→ Meminta Stempel Surat kepada bagian Tata Usaha

→ Mengagendakan Surat Keluar dan Masuk kebagian Umum

Hadir


9

Kamis /

20 Juli 2006

-

Izin

Pergi kerumah saudara ada acara keluarga

10

Jumat /

21 Juli 2006

→ Pengarahan Pengawas Tempat Magang

→ Mengagendakan Surat Keluar dan Surat Masuk

→ Membuat laporan di Microsoft Excel

Hadir


11

Senin /

24 Juli 2006

→ Mengunjungi Pustaka

Hadir


12

Selasa /

25 Juli 2006

→ Mengunjungi Pustaka

→ Pengarahan dari Pengawas tempat magang

Hadir


13

Rabu /

25 Juli 2006

→ Mengunjungi pustaka

→ Dibagian Umum

Hadir


14

Kamis /

27 Juli 2006

→ Mengunjungi Pustaka

Hadir


15

Jumat /

28 Juli 2006

-

Izin

Pulang Kampung

Ada acara keluarga

16

Senin /

31 Juli 2006

→ Penyusunan Arsip

→ Pemindahan Ruangan Pengkajian dan Penangan Sengketa dan Konflik karena adanya Pengangkatan dan Pemidahan Kerja Pegawai BPN ke berbagai Daerah

Hadir


17

Selasa /

01 Agustus 2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Memasukkan Surat kedalam Mapnya

Hadir


18

Rabu /

02 Agustus

2006

→ Mengetik Laporan

→ Kunjungan Dosen Pembimbing magang

→ Bimbingan

Hadir


19

Kamis /

03 Agustus

2006

→ Memotong dan Melipat Peta Lokasi Tanah

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

Hadir


20

Jumat /

04 Agustus 2006

→ Memotong dan Melipat Peta Lokasi tanah

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Mengetik Laporan Magang

Hadir


21

Senin /

07 Agustus 2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Meminta Stempel kebagian Tata Usaha

→ Meminta Nomor Surat kebagian Umum

→ Melipat Surat yang akan dikirim ke berbagai Kantor Pertanahan ditingkat II

Hadir


22

Selasa /

08 Agustus 2006

→ Mengagendakan Surat masuk dan Surat Keluar

→ Pengarahan dari Pengawas Tempat Magang

Hadir


23

Rabu /

09 Agustus 2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Membuat Laporan Magang

→ Pengarahan Pengawas Tempat Magang

Hadir


24

Kamis /

10 Agustus

2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Mengetik

→ Membuat Alamat Surat

Hadir


25

Jumat /

11 Agustus 2006

-

Izin

Orang tua datang dari kampung

26

Senin /

14 Agustus

2006

→ Menagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Mengetik

Hadir


27

Selasa /

15 Agustus 2006

→ Apel Pagi

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

Hadir


28

Rabu /

16 Agustus 2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

Hadir


29

Kamis /

17 Agustus

2006

→ Upacara Bendera Memperingati HUT RI ke 61

-

Libur

30

Jumat /

18 Agustus 2006

-

-

Libur Bersama

31

Senin /

21 Agustus 2006

-

-

Hari Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW

32

Selasa /

22 Agustus 2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Bimbingan Laporan Magang an

Pengawas Lapangan

Hadir


33

Rabu /

23 Agustus

2006

→ Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar

→ Mengetik

→ Bimbingan dengan Pengawas tempat Magang

→ mengetik Laporan Magang

Hadir


34

Kamis /

24 Agustus 2006

→ Menagendakan Surat Masuk dan

Surat keluar

→ Mengetik

→ Bimbingan tentang laporan magang dengan Pengawas lapangan

Hadir


35

Jumat /

25 Agustus 2006

→ Gotong Royong

→ Perpisahan Hari Terkhir Magang di Kanwl BPN Prop. Sumbar

Hadir


DOSEN PEMBIMBING PEMBIMBING LAPANGAN

Drs. Sabar, M. Hum Zulkarnain. G

NIP. 131811069 NIP.010156299

DAFTAR PUSTAKA

Daftar Permasalahan Strategis Di Propinsi Sumatera Barat Bulan September 1998 s/d maret 2004, Buku Kedua. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat. 2004. Padang

Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. 2005. Pengetahuan Umum tentang Hukum Pertanahan. Bukittinggi

Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat. 1995. Pengadaan tanah Rencana bandara Ketaping Kabupaten Padang Pariaman da Permasalahannya. Kanwil BPN Prop. Sumatera Barat: Padang

Majalah Bhumibhakti. Media Komunikasi Pertanahan. Saatnya Mengakhiri Disharmonisasi Peraturan Agraria. Edisi 26 Jakarta: 2002

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repoblik Indonesia No. 4 Tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repoblik Indonesia No. 3 Tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Repoblik Indonesia.

Ummah, Arsal.Drs.AM. 2002. Skripsi. Keberadaan Tanah Ulayat Minangkabau Dalam Kaitannya dengan Pendaftaran Tanah Dia Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat. Fakultas Hukum UNAND: Padang

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat Pada Acara Community Progaram Kerja Sama RRI dengan BPN Pusat di Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Kota Padang. Tanggal 29 Maret 2006: Padang

Subekti,Prof.S.H. dan R. Thitrosoedibio. 1982.Kamus Hukum. Pradnya Paramita:

Jakarta